SKU: 003510
Categories: Ketapel Ikan
Perhatian : Bukan Mainan Anak - Anak
Khusus Ketapel Ikan
Material : Alumunium
Berat : 1.5 kg
Kelengkapan :
- 1 Unit Ketapel Hermes
- Kerekan Pancing
- Red Dot Laser
- Karet Ketapel Ikan 2 Buah
- Paser Ikan 2 buah
Tidak diperuntukan dan dilarang untuk digunakan buat melukai orang. Hanya diperbolehkan digunakan oleh orang DEWASA berumur diatas 18 thn.
Lihat juga model - model lainnya di toko kami : VanOutdoorGear
Fishing crossbow, Bow fishing, dan ketapel ikan yang menggunakan Paser ikan adalah alatnya diperbantukan untuk menangkap ikan, karna termasuk ketapel ikan dan diperbolehkan digunakan sejauh untuk menangkap ikan dan membunuh hama, seperti tikus, burung, ikan.
Diatur dalam :
Peraturan berburu ikan yang diatur dalam "Undang² no. 45 tahun 2009" yang sebelumnya "Undang² no.31 tahun 2004" tentang perikanan. Disebutkan fishing crossbow disebutkan sebagai alat penangkap ikan.
Peraturan kementrian kelautan dan perikanan no. 18 thn 2021 disebutkan alat penempatan penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan disini termasuk : jaring, jerat ikan, spear gun, tombak ikan termasuk crossbow untuk alat bantu penangkapan ikan besar dan hama seperti babi.
Tidak diperbolehkan crossbow yang menggunakan pelontar yang menggunakan mesin atau amunisi.
Yang terkait Undang² Darurat bila alat ini digunakan sebagai alat untuk melukai subjek orang, atau alat perlindungan diri akan dikenakan dengan Undang² Darurat
Disosialisasikan oleh :
Polisi AKBP : Dr Agus Setiawan SH.MH
Di YouTube: Review "Senjata Crossbow, bagaimana diatur penggunaan nya".